sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Pemkab Indramayu

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Jul 2021 07:34 WIB
KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Pemkab Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti saat memeriksa anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, pada Rabu (30/6). Keduanya diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana pemerintah provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Plt. Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/7).

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara bekas Bupati Indramayu, Supendi. Bersama eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jabar.

Sponsored

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai kepada Abdul Rp9,2 miliar. Lalu, duit diterka diberikan kepada Siti Rp1,05 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan duit kepada Ade secara langsung Rp750 juta. 

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid