KPK konfirmasi dana kampanye ke mantan anggota DPRD Banjar

Pada kasus yang sama lembaga antisuap juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Rosidin, dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Kemarin, dia dipanggil menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Rosidin, mantan Anggota DPRD Kota Banjar dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Rabu (11/11).

Pada kasus yang sama lembaga antisuap juga memeriksa tiga saksi lainnya. Asda II Sekretariat Daerah Kota Banjar Agus Eka Sumpena, dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Banjar.

Wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dikonfirmasi mengenai adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini. Sementara lewat pengurus CV Mutiara Prima Entus, penyidik mengonfirmasikan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.

"Uu Kusnahendar selaku Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima, tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," jelasnya.