KPK konfirmasi kontrak kerja sama bansos Covid-19

Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bekas Mensos, Juliari P. Batubara, salah satunya.

Ilustrasi. Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kontrak kerja sama bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. Penyelisikan dilakukan untuk perkara dugaan suap dalam proyek itu.

Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat saksi Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, dan pihak swasta, Isro Budi Nauli. Mereka diperiksa untuk pemberkasan tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) cs, Senin (18/1).

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Matheus, ada eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB); PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW); serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.