KPK konfirmasi pemberian uang pihak swasta untuk Wali Kota Cimahi

KPK periksa tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar Agustus 2019. Foto Google Maps RSU Kasih Bunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Konfirmasi itu terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, penyidik komisi antisuap melakukan konfirmasi tersebut lewat tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (5/1).

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ujarnya, Rabu (6/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Hutama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.