KPK konfirmasi temuan kepada menantu Nurhadi

Ali mengatakan, penyitaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto Antara/Rosa Panggabean

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016, Kamis (3/9). Rezky adalah menantu tersangka lain dalam kasus yang sama, bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Pelaksana Tugas (Plt)Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mengkonfirmasi beberapa temuan.

"Penyidik mengkonfirmasi, adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Ali, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/9).

Rabu (2/9), komisi antisuap menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK dari saksi.

Ali mengatakan, penyitaan itu masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang turut menyeret Nurhadi.