KPK lakukan malaadministrasi, Dewas: Kami tidak tahu masalah itu

Sebelumnya, Ombudsman menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan, di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019/Foto Antara.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperdulikan temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terdapat penyimpangan aturan.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut, dan kami juga tidak tahu masalah itu (maladministrasi), dan apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu?, kami juga tidak tahu, itu terserah di pimpinan yang akan menilai," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, kata dia, Dewas telah melaksanakan tugas dalam mengawasi tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Terkait pengawasan di KPK setelah adanya Dewas apakah lebih kuat saya rasa, kami tidak bisa menilai itu. Biarlah masyarakat menilai itu," ucapnya.

Sebelumnya, ORI menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."