KPK lanjutkan kasus korupsi di Pelindo II, tiga orang diperiksa

Pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II sangat dipaksakan, sehingga menimbulkan inefisiensi.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino. /Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tahun 2010. Untuk mendalami kasus tersebut, lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Ketiga saksi yang akan dimintai keterangan ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pellindo II (Persero) Drajat Sulistyo, serta General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pellindo II (Persero) Agus Edi Santoso.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (2/7).

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2019, KPK sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC. Dalam kasus ini, RJ Lino diduga telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd..

KPK menduga pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur yang memadai atau pembangunan powerhouse. Pengadaan tiga unit QCC yang sangat dipaksakan itu menimbulkan inefisiensi. Dengan demikian, bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II itu hanya menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.