KPK larang Wakil Ketua DPR ke luar negeri

Pelarangan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pelarangan berpergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Dirjen Imigrasi. Pelarangan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat tersangka Bupati Kebumen Yahya Fuad.

"Sudah dipastikan, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada Jumat (26/10)," kata Komisioner KPK Basaria Pandjaitan, Senin (29/10). 

Namun, Basaria tidak menjelaskan secara rinci kapasitas Taufik sebagai apa dalam hal ini. Kendati demikian, KPK menduga Fuad pernah bertemu dengan Taufik dalam membahas DAK Kebumen. 

"Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," imbuh Basaria. 

Untuk memberi tahu soal kepastian hukum Taufik, KPK berencana menggelar konferensi pers sore ini.