KPK lelang tiga mobil sitaan kasus korupsi

Ketiga mobil dirampas dari dua terpidana kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang tiga mobil yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi. Ketiga unit kendaraan roda empat itu adalah Mitsubishi Pajero, Honda HRV, dan Jeep Wrangler.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga mobil itu, kata dia, milik dua terpidana perkara korupsi.

Keduanya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi anggaran untuk daerah yang telah divonis dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. 

Selain itu, mobil lain yang dilelang adalah milik eks Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare. Ia divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding), dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).