KPK limpahkan berkas Nurhadi dan menantunya ke PN Tipikor

Tim JPU KPK tinggal menunggu jadwal persidangan Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

"Hari ini, Rabu (14/10), tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis.

Saat ini, sambung Ali, penahanan dua tersangka sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Berikutnya, lanjut Ali, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.