KPK: Lukas Enembe ditangkap tanpa unsur kepentingan tertentu

Lukas Enembe saat ini tengah dalam perjalanan ke Jakarta.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat hendak diberangkatkan ke Jakarta, Selasa (10/1). Dokumentasi istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini (10/1). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik bersama Lukas tengah dalam perjalanan menuju Jakarta dari Jayapura.

"Tadi sudah dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta. Tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1).

Kendati demikian, Ali belum dapat memastikan waktu kedatangan Lukas Enembe di Gedung KPK. Ia hanya menyebut akan terus melakukan koordinasi dengan tim yang berada di lapangan.

Sebelumnya KPK telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Lukas, namun panggilan tim penyidik tidak dipenuhi hingga dilakukan penangkapan hari ini. Ali mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim di lapangan, Lukas ditangkap di sebuah rumah makan di Jayapura.