Dalami peran legislator, KPK: Masih ada pihak lain terima suap Meikarta

KPK sudah memproses sebanyak 11 orang dalam kasus Meikarta.

Pekerja melakukan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran pihak lain termasuk dari unsur legislator dalam pengembangan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, KPK menduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap proyek Meikarta. 

“Sampai saat ini KPK telah memproses 11 orang, 9 saat OTT dan 2 orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana, dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (31/7).

Namun demikian, kata Febri, sebagai sebuah proses hukum tentu semuanya harus dilakukan secara bertahap. KPK pun juga harus melakukannya secara hati-hati.

“Artinya apa, kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tuturnya.

Febri mengatakan, lembaganya sudah mengidentifikasi kasus suap tersebut tidak hanya untuk satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut. Tetapi ada enam proses yang tengah diindentifikasi.