KPK masih bidik pemeriksaan Menag Lukman

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3)./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengincar pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Lukman pada Rabu (24/4) hari ini. Namun, ia tak datang memenuhi panggilan tersebut.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan, Menag telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat yang diantar oleh staf Lukman. 

"Surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri.