sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK masih bidik pemeriksaan Menag Lukman

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 24 Apr 2019 17:03 WIB
KPK masih bidik pemeriksaan Menag Lukman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengincar pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Lukman pada Rabu (24/4) hari ini. Namun, ia tak datang memenuhi panggilan tersebut.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan, Menag telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat yang diantar oleh staf Lukman. 

"Surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, Menag Lukman tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena harus mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah dijadwalkan jauh-jauh hari sehingga tak dapat ditinggalkan.

Menurut Mastuki, surat panggilan dari KPK juga baru diterima Selasa (23/4) sore sehingga menyulitkan pengaturan ulang jadwal Menag.

"Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima, jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki.

Sponsored

Untuk diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Romahurmuziy, menyandang status tersangka yang diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid