KPK masih mendalami suap pengadaan pesawat di Garuda

KPK menduga, sumber uang suap berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Mantan Executive President Engineering, Maintenance & Information System Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Sunarko Kuntjoro dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunarko kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012  HS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (23/12).

Pada perkaranya, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Migi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia diduga kuat menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar.

Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.