KPK minta Pemprov Banten pecat 150 ASN yang terlibat korupsi

Hingga 2018 terdapat 2.357 ASN di Indonesia yang terlibat korupsi dan sekitar 150 orang di antaranya berasal dari Banten.

Ilustrasi / Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah Provinsi Banten segera memecat sekitar 150 aparatur sipil negara yang terlibat kasus korupsi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Sugeng Basuki mengatakan berdasarkan penelusuran Badan Kepegawaian Negara hingga 2018 terdapat 2.357 ASN di Indonesia yang terlibat korupsi. Dari jumlah itu, sekira 150 di antaranya berasal dari Banten.

"Harusnya bulan lalu sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kami sudah sarankan agar yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kenyataannya sampai sekarang Pemprov Banten belum juga menjalankan rekomendasi tersebut," kata Sugeng pada Sabtu (6/4).

Sugeng menilai bahwa ASN yang terbukti korupsi tersebut akan mengganggu kinerja Pemprov Banten, khususnya dalam menciptakan iklim kerja yang bersih dari korupsi. Tanpa pemecatan tersebut, menurut dia, integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di dalam pemerintahan tidak akan berjalan.

"Sekarang yang harus mengeksekusi pemerintah daerah, kalau dari kami (KPK) sudah jelas rekomendasinya," ungkap Sugeng.