KPK minta penyelenggara negara terapkan sistem merit

Dengan adanya penerapan sistem merit di dalam instansi, akan membantu menciptakan pelayanan yang prima bagi rakyat.

Ketua KPK Firli Bahuri, Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebutkan, dari beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK, kasus suap adalah kasus yang paling mendominasi lembar catatan kasus KPK.

Firli juga pernah mengungkapkan jika sepanjang 2004 hingga 2020, KPK berulang kali menemukan kasus yang melibatkan kepala daerah. Dan dari deretan kasus tersebut, kasus suap adalah kasus yang paling banyak ditemukan oleh lembaga antirasuah tersebut, dengan jumlah sebanyak 704 kasus.

”Kami ingin mendorong semangat perwujudan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata dia di Jakarta, Kamis (28/1).

Untuk menjalankan amanat seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara yang bebas dari KKN. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), serta pemangku kebijakan lainnya perlu mengembangkan dan menerapkan sistem merit secara optimal di dalam instansi yang dipimpin. 

Dengan adanya penerapan sistem merit di dalam instansi, akan membantu menciptakan pelayanan yang prima bagi rakyat, selain dari terciptanya peningkatan kapabilitas dan kapasistas dari para Aparatur Sipil Negara. Selain itu, asa terciptanya Aparatur Sipil Negara yang bebas dari KKN juga akan dapat terwujud.