sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta penyelenggara negara terapkan sistem merit

Dengan adanya penerapan sistem merit di dalam instansi, akan membantu menciptakan pelayanan yang prima bagi rakyat.

Andi Adam Faturahman
Andi Adam Faturahman Kamis, 28 Jan 2021 16:37 WIB
KPK minta penyelenggara negara terapkan sistem merit

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebutkan, dari beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK, kasus suap adalah kasus yang paling mendominasi lembar catatan kasus KPK.

Firli juga pernah mengungkapkan jika sepanjang 2004 hingga 2020, KPK berulang kali menemukan kasus yang melibatkan kepala daerah. Dan dari deretan kasus tersebut, kasus suap adalah kasus yang paling banyak ditemukan oleh lembaga antirasuah tersebut, dengan jumlah sebanyak 704 kasus.

”Kami ingin mendorong semangat perwujudan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata dia di Jakarta, Kamis (28/1).

Untuk menjalankan amanat seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara yang bebas dari KKN. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), serta pemangku kebijakan lainnya perlu mengembangkan dan menerapkan sistem merit secara optimal di dalam instansi yang dipimpin. 

Dengan adanya penerapan sistem merit di dalam instansi, akan membantu menciptakan pelayanan yang prima bagi rakyat, selain dari terciptanya peningkatan kapabilitas dan kapasistas dari para Aparatur Sipil Negara. Selain itu, asa terciptanya Aparatur Sipil Negara yang bebas dari KKN juga akan dapat terwujud.

Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Untuk terus memerangi korupsi, peningkatan terkait pembangunan zona integritas di setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan juga perlu diperhatikan kembali. Pembentukan zona integritas harus dibarengi dengan semangat mewujudkan dua wilayah, yaitu wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Kalau semua pimpinan lembaga dan instansi, badan swasta maupun milik negara, serta pemda optimal menerapkannya, maka tugas KPK di dalam pemberantasan korupsi sudah berkurang. Karena rekan-rekan telah membantu KPK dalam memberantas korupsi,” imbuh dia.

Sponsored

Terakhir, kata Firl, korupsi harus terus diperangi, karena korupsi telah merampas hak-hak rakyat dan merampas semua hak-hak warga negara. Bahaya korupsi akan merusak tujuan dari negara, oleh karena itu seperti apa yang diamanatkan di dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, rakyat harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman laten korupsi.

“Mari kita rapatkan barisan. Jangan berhenti dan memupuskan mimpi untuk membebaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya laten korupsi,” tutup dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid