KPK minta sumbangan penanggulangan Covid-19 dipublikasikan

Agar dapat menjawab keraguan publik akan potensi gratifikasi dari donasi yang diberikan masyarakat.

Dua relawan menyerahkan sumbangan barang kebutuhan pokok kepada warga sebagai bantuan pangan selama wabah COVID-19 di Lingkungan Suwung Batan Kendal Denpasar, Bali, Minggu (12/4).Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta kepada institusi pemerintah, mempublikasikan segala bentuk sumbangan dari masyarakat untuk penanggulangan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, keterbukaan informasi sumbangan Covid-19 itu ditujukan agar dapat menjawab keraguan publik akan potensi gratifikasi dari donasi yang diberikan masyarakat. Sebab, sumbangan bencana alam bukan tergolong penerimaan gratifikasi.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (15/4).

Kendati tidak tergolong dalam bentuk gratifikasi, Firli menilai, sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK dalam kurun 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.

"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," terang dia.