KPK OTT 8 orang dalam suap izin tinggal WNA senilai Rp1 miliar

OTT dilakukan pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Diperkirakan nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.

OTT dilakukan penyidik KPK pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari. Delapan orang terdiri dari pejabat, penyidik imigrasi, dan pihak swasta diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, tim penindakan KPK telah melakukan pemeriksaan awal kepada delapan orang tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di sana," kata Laode dalam pesan singkat, Selasa (28/5).

Dari OTT tersebut, komisi antirasuah menyita sejumlah uang dengan nilai ratusan juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan perizinan tinggal WNA.