sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tiga tersangka suap Imigrasi Mataram

Masing-masing tersangka ditahan di rutan yang berbeda.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Mei 2019 09:48 WIB
KPK tahan tiga tersangka suap Imigrasi Mataram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pemberian izin tinggal, di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di tempat berbeda.

Liliana Hidayat ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Kurniadieakan mendekam di rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Adapun Yusriansyah Fazrin menghuni rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (28/5).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (27/5) dan Selasa (28/5). 

Perkara itu bermula saat PPNS Imigrasi Klas I Mataram menangkap dua orang WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Para WNA ini diduga telah menggunakan visa turis untuk bekerja di Whyndam Sundancer Lombok.

Mengetahui terjadi penangkapan atas dua WNA yang juga pengelola resort di Whyndam Sundancer, Liliana selaku Direktur PT Wisata Bahagia (WB) mencari cara agar pihak Imigrasi tidak melanjutkan proses hukum kepada mereka.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah kemudian meminta Liliana untuk mengambil Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu. KPK menduga, penyerahan SPDP terhadap pihak yang tak berhak dilakukan sebagai upaya menaikkan harga, agar kasus dua WNA itu dihentikan.

Sponsored

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, awalnya Liliana menawarkan uang senilai Rp300 juta. Namun, Yusriansyah menolak karena nilainya terlalu kecil.

"YRI (Yusriansyah) kemudian berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie) terkait proses penanganan perkara itu. Sampai akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA itu adalah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, Yusriansyah dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid