sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK OTT 8 orang dalam suap izin tinggal WNA senilai Rp1 miliar

OTT dilakukan pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Mei 2019 12:47 WIB
KPK OTT 8 orang dalam suap izin tinggal WNA senilai Rp1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Diperkirakan nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.

OTT dilakukan penyidik KPK pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari. Delapan orang terdiri dari pejabat, penyidik imigrasi, dan pihak swasta diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, tim penindakan KPK telah melakukan pemeriksaan awal kepada delapan orang tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di sana," kata Laode dalam pesan singkat, Selasa (28/5).

Dari OTT tersebut, komisi antirasuah menyita sejumlah uang dengan nilai ratusan juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan perizinan tinggal WNA.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Laode.

Diduga masih ada aliran dana lain selain duit ratusan juta yang disita. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai suap yang terjadi dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih Rp1 miliar.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Febri.

Sponsored

Dia mengatakan, penyidik akan menerbangkan 7 dari delapan orang yang ditangkap ke Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (28/5) siang ini.

Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Rencananya, KPK akan menyampaikan lebih detil perkara ini dalam konferensi pers sore nanti.

Berita Lainnya
×
tekid