KPK panggil 10 saksi dalam suap ekspor benur

Sejumlah saksi juga dipanggil untuk melengkapi berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Ilustrasi ekspor benih lobster. Alinea.id/Bagus Priyo.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Finari Manan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama saksi lainnya, dia akan diperiksa terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Adapun saksi lain yang diperiksa untuk Suharjito, antara lain, pegawai PT DPP Betha Maya Febiana, Kasir Besar PT DPP Joko Santoso, dan karyawan swasta Yunus. Sementara itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk melengkapi berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, ada Direktur Keuangan PT DPP M. Zainul Fatih, Zulhijar selaku petani, dan dua karyawan swasta Jaya Marlian serta Sharidi Yanopi.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy dan Suharjito, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).