KPK panggil 2 direksi PT MIT terkait kasus Nurhadi

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya ialah Direktur Operasional/COO PT MIT Hotman Pardamean, dan Direktur Komersial/COO PT MIT Pryonggo Sidharta.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keteranganya, Rabu (8/7).

Selain dua direksi PT MIT, penyidik juga akan memanggil dua saksi lainnya, yaitu advokat bernama Toga Sihaloho dan notaris bernama Misa Daulae. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan itu. Pada perkara itu, Hiendra selaku Direktur PT MIT diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.