KPK panggil 2 saksi dalam kasus eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Keduanya yakni Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji dan pihak swasta, Rhendie Arindra.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berkenaan dengan itu, lembaga antisuap kembali menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan pihak swasta, Rhendie Arindra.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (27/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.