KPK panggil 4 saksi dalam kasus bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Keempatnya merupakan pegawai Pemkab Bogor, RSUD Leuwiliang, hingga PPAT.

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kiri), berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2010-2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013, Kholid Mawardi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekasi Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Adib Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Dedy Suwandi. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yasin.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.