KPK panggil 6 saksi kasus suap di DPRD Sumut

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Rijal Sirait.

Anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif Rijal Sirait (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Kali ini KPK memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, yaitu Mulyani, Sopar Siburian, dan Guntur Manurung. Selain itu, KPK juga memanggil Staf Honorer DPRD Sumut, Jubel Togatorop, Staf Fraksi Hanura Aida, serta Komisaris PT Hafis Wisata Mustafa. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RST (Rijal Sirait)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/10).

Dalam pemeriksaan ini KPK akan mendalami informasi para saksi terkait aliran dana dan peran Rijal. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 38 tersangka. Mereka diduga kuat menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp300-350 juta.