KPK panggil 9 orang usut kasus suap Wali Kota Cimahi

KPK bakal periksa sejumlah pejabat Pemkot Cimahi terkait kasus Ajay Muhammad Priatna.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konpres OTT Wali Kota Cimahi, Sabtu (28/11)/Foto tangkapan layar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang dalam perkara dugaan penerimaan dan/atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Semua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

"Semua yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Lalu, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Susanto Ongko Wijoyo, karyawan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Senny Meika, Direktur Utama PT Dania Pratama Intl Akhmad Saikhu, Presiden Direktur Bank Bisnis International Laniwati Tjandra, dan dua pihak swasta Yusuf Asyid serta Bilal Insan Muhammad.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.