KPK panggil Bupati Muzni usut pengadaan barang dan jasa di Solok Selatan

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria akan diperiksa sebagai tersangka.

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (14/1).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik untuk memeriksa Muzni. Namun, politikus Gerindra itu belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.

KPK juga menetapkan status tersangka pada bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.

Muzni diduga kuat telah menerima Rp460 juta dari Kahar, terdiri dari uang senilai Rp410 juta dan barang senilai Rp50 juta. Muzni juga diduga meminta kembali uang senilai Rp60 juta kepada Kahar, melalui Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan.