sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Bupati Muzni usut pengadaan barang dan jasa di Solok Selatan

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria akan diperiksa sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 11:34 WIB
KPK panggil Bupati Muzni usut pengadaan barang dan jasa di Solok Selatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (14/1).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik untuk memeriksa Muzni. Namun, politikus Gerindra itu belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.

KPK juga menetapkan status tersangka pada bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.

Muzni diduga kuat telah menerima Rp460 juta dari Kahar, terdiri dari uang senilai Rp410 juta dan barang senilai Rp50 juta. Muzni juga diduga meminta kembali uang senilai Rp60 juta kepada Kahar, melalui Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan. 

Dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Kahar juga memberikan suap kepada anak buah Muzni sebesar Rp315 juta.

Yamin Kahar diperkirakan telah mengeluarkan uang senilai total Rp775 juta sebagai suap untuk sejumlah proyek di Solok Selatan.

Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored

Sementara itu, Muhammad Yamin Kahar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid