sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Solok Selatan jadi tersangka suap pembangunan masjid

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga telah menerima uang suap senilai Rp460 juta.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 07 Mei 2019 19:36 WIB
Bupati Solok Selatan jadi tersangka suap pembangunan masjid

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) selaku Bupati Solok Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Uang suap yang diterima Muzni, berasal dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar. Pemberian uang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

"KPK juga menetapkan MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik grup Dempo/PT DBD (Dempo Bangun Bersama) sebagai tersangka," ucap Basaria menambahkan.

Muzni diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta dari Yamin pada April hingga Juni 2018. Suap tersebut diserahkan dalam bentuk uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang. 

Pada Juni 2018, Muzni juga meminta uang Rp25 juta untuk diserahkan kepada Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan untuk THR pegawai, dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

"Sedangkan terkait proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta," kata Basaria.

Jika dijumlah, Yamin Kahar telah mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Sponsored

Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan memiliki pagu anggaran Rp55 miliar. Adapun pembangunan jembatan Ambayan memiliki pagu anggaran Rp14,8 miliar.

Sebagai penerima suap, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid