KPK panggil Direktur Bisnis PLN terkait kasus PLTU Riau

Wiluyo Kusdwiharto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Regional Sumatra PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto, untuk diperiksa dalam kasus kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Wiluyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9). 

Wiluyo akan dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal skema kerjasama proyek PLTU Riau-1, dengan PT Blackgold Natural Resources milik Johannes.

Selain Wiluyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Penyidik juga memanggil pengusaha Samin Tan dan James Rianto untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Samin Tan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, sementara James Rianto diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.