KPK panggil Dirjen Pemasyarakatan terkait suap Lapas Sukamiskin

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami akan diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi Darmawansyah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami memberikan keterangan pers terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman terhadap pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan, di Jakarta, Senin (24/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, sebagai saksi dalam kasus suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

“Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10).

Dari Sri Puguh, KPK akan menggali informasi terkait aturan dan mekanisme pengawasan terhadap tahanan di Sukamiskin. Selain memeriksa saksi, KPK juga akan memeriksa Wahid Husein dan Hendry Saputra sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.