sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirjen Pemasyarakatan terkait suap Lapas Sukamiskin

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami akan diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi Darmawansyah.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 16 Okt 2018 11:37 WIB
KPK panggil Dirjen Pemasyarakatan terkait suap Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, sebagai saksi dalam kasus suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

“Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10).

Dari Sri Puguh, KPK akan menggali informasi terkait aturan dan mekanisme pengawasan terhadap tahanan di Sukamiskin. Selain memeriksa saksi, KPK juga akan memeriksa Wahid Husein dan Hendry Saputra sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.

Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil. KPK sudah menyita dua unit mobil tersebut, terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid