KPK panggil dua adik ipar Nurhadi

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Rabu (4/3). Mereka adalah Rahmat Santoso dan Subhanur Rachman. 

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA 2011-2016. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman dan kantor keduanya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada 25 Februari 2020. Seperti kantor hukum Rahmat Santoso & Partners.

Sehari berselang, komisi antirasuah menggeledah rumah Subhanur. Langkah ini untuk mencari keberadaan Nurhadi. Namun, tanpa hasil.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; Nurhadi; dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.