KPK panggil dua saksi kasus suap Labuhanbatu

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. 

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2018. 

Adapun yang diperiksa adalah pemilik Showroom Auto Mobil Djuki dan pihak swasta H. Ahmad Rizal. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9).  

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut KPK akan menggali informasi dari para saksi terkait proses perencanaan proyek-proyek lingkungan di Labuhanbatu. KPK juga menelusuri hubungan para saksi dengan tersangka. 

Selain Pangonal Harahap, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, dan Umar Ritonga selaku tangan kanan Pangonal yang berperan sebagai perantara suap dari Effendy kepada Pangonal.