KPK panggil dua tersangka suap penanganan perkara MA

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto akan diperiksa hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau RTH Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta (21/11/19). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

Kedua tersangka yang dipanggil adalah bekas Sekretaris MA Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ini menjadi panggilan pemeriksaan pertama bagi keduanya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Dia menerangkan, Nurhadi akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra. Sedangkan Hiendra, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Marieta, dan pegawai Bank Bukopin Andi Darma. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.