Usut suap bansos, KPK panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW). 

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Bersama Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos), Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, Sigit akan menjadi saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW). 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan saksi lain. Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya, akan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari dan Adi, ada pula PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).