KPK panggil lagi 3 tersangka suap penanganan kasus di MA

Ini menjadi panggilan keempat yang dilayangkan pihak KPK kepada para tersangka.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019). Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016.

Ketiganya ialah bekas Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Ketiganya akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/1).

Nurhadi dan Rezky akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Lalu Hiendra, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ini menjadi panggilan keempat yang dilayangkan KPK pada para tersangka. Mereka mangkir terhadap tiga kali panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (3/1), Selasa (7/1), dan Kamis (9/1).  Fikri mengingatkan agar para tersangka mengindahkan panggilan ini. Jika tidak, penyidik akan mengambil langkah tegas guna menghadirkan mereka ke ruang pemeriksaan.