KPK panggil Legal Manager PT MIT dalam kasus MA

Sebelumnya, Hiendra lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 13 Februari 2020.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto, Direktur PT MIT)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Senin (9/11).

Sebelumnya, Hiendra lebih dulu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 13 Februari 2020. Setelah delapan bulan buron, KPK meringkus yang bersangkutan di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Dalam pelariannya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Hiendra bersembunyi di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota kecil Pulau Jawa. Selain itu, yang bersangkutan kedapatan mengganti nomor telepon genggam dan pihak keluarga disebut menutupi keberadaan tersangka.

"Namun demikian, inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari masyarakat kita olah dan akhirnya, ya mungkin dibilang hari apesnya dia hari ini tertangkap," ujarnya dalam jumpa pers saat itu.