KPK panggil mantan kabag keuangan pendidikan Islam Kemenag

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syaban Muhammad, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Penyidik juga memanggil eks staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Syahruzad Syam, dan ibu rumah tangga bernama Yamsidar. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Undang.

Dalam perkara ini, KPK tengah fokus untuk menelusuri aliran dana perkara itu. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).

Dalam perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.