KPK panggil mantan pejabat Ditjen Pendis Kemenag

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang Sumantri untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Itu merupakan kali pertama Undang dipanggil penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2019.

KPK juga memanggil Tenaga Konsultan Program Capacity Building Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 Kenny Badjora dan wiraswasta bernama Fatimah.

Belum diketahui fokus penyidik dalam memeriksa para tersangka tersebut. Namun, KPK tengah fokus untuk menelusuri aliran dana dalam perkara itu. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).