KPK panggil sembilan saksi kasus suap DPRD Lampung Tengah

Saksi yang telah dipanggil itu, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah, sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin (11/2) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Saksi yang telah dipanggil itu, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya, merupakan langkah yang lebih baik dan akan dihargai secara hukum.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi akan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, di Bandarlampung.

Sembilan saksi itu, yakni Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Subawa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama A, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Riyanto.