Jawab keraguan, KPK paparkan kinerja semester I-2020

Pada bidang penindakan, KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 36 tersangka.

Petugas kebersihan membersihkan logo KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rapor merah dari kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) atas kinerja satu semester pertama Firli Bahuri semasa memimpin lembaga antirasuah itu. 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku menghargai kajian yang dilakukan dari dua lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada sektor korupsi itu. KPK juga membuka peluang, mengundang ICW dan TII untuk menjabarkan kajiannya di KPK.

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Jika dibutuhkan TII dan ICW akan kami undang untuk paparan di KPK," papar Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/6).

Lebih lanjut, Fikri memaparkan kinerja KPK pada semester pertama kepemimpinan Firli Bahuri pada 2020 ini. Pada bidang penindakan, KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 36 tersangka.

Adapun tersangka yang ditetapkan berasal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjerat Wahyu Setiawan dan sejumlah mantan kader PDIP. Kedua, OTT Sidoarjo yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.