KPK pastikan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir

KPK menyampaikan tetap menghormati putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) menyapa rekan-rekannya usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11).AntaraFoto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, KPK bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Lima pimpinan sudah ketemu, kami akan melakukan upaya hukum dan confirm kok di situ. Nanti kita lihat seperti apa hasilnya," kata Saut, saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Terlepas dari itu, Saut menyampaikan tetap menghormati putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan bentuk koreksi atas kinerja KPK.

"Putusan bebas Sofyan Basir ini bagian dari check and balance, makanya kami lakukan cek ulang dengan melakukan upaya hukum," tuturnya.

Pimpinan KPK telah menemui jaksa penuntut umum guna membahas tindak lanjut putusan bebas Sofyan Basir. Upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu, telah sesuai dengan proses hukum.