KPK pastikan kasus yang melibatkan RJ Lino tak dihentikan

DPR menyoroti kasus RJ Lino. Mereka menilai KPK melakukan pembohongan publik karena menetapkan RJ Lino sebagai tersangka tanpa alat bukti.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino (RJ Lino) terus berlanjut. Kasus RJ Lino sudah berumur hampir lima tahun dan belum masuk ke persidangan.

"Sebenarnya bukan tidak cukup bukti, tetapi kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Insya Allah, BPK sudah komit akan menyampaikan kepada penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Saat rapat dengar pendapat dengan KPK, DPR menyoroti kasus RJ Lino. Mereka menilai KPK melakukan pembohongan publik karena menetapkan RJ Lino sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

"Pimpinan tadi bilang, alat bukti belum lengkap. Lalu kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka? Mengapa Lino tidak dilanjutkan prosesnya hingga lima tahun? Tolong jangan publik dibohongi," kata anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Melanjuti pernyataan Benny, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta KPK membeberkan ke publik kasus yang akan dihentikan KPK Jilid V.