close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).AntaraFoto
icon caption
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).AntaraFoto
Nasional
Rabu, 27 November 2019 15:42

KPK pastikan kasus yang melibatkan RJ Lino tak dihentikan

DPR menyoroti kasus RJ Lino. Mereka menilai KPK melakukan pembohongan publik karena menetapkan RJ Lino sebagai tersangka tanpa alat bukti.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino (RJ Lino) terus berlanjut. Kasus RJ Lino sudah berumur hampir lima tahun dan belum masuk ke persidangan.

"Sebenarnya bukan tidak cukup bukti, tetapi kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Insya Allah, BPK sudah komit akan menyampaikan kepada penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Saat rapat dengar pendapat dengan KPK, DPR menyoroti kasus RJ Lino. Mereka menilai KPK melakukan pembohongan publik karena menetapkan RJ Lino sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

"Pimpinan tadi bilang, alat bukti belum lengkap. Lalu kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka? Mengapa Lino tidak dilanjutkan prosesnya hingga lima tahun? Tolong jangan publik dibohongi," kata anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Melanjuti pernyataan Benny, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta KPK membeberkan ke publik kasus yang akan dihentikan KPK Jilid V.

Menurut Desmond, KPK mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun, berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK telah memiliki wewenang untuk menghentikan perkara.

Menjawab pertanyaan tersebut, Laode mengatakan, hampir tak ada kasus yang masuk dalam daftar SP3.

"KPK masih sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi kalau misalnya ditanyakan Pak Desmond, berapa kasus yang di-SP3 oleh pimpinan KPK yang akan datang, sepertinya hampir tidak ada," jelas Laode.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah QCC Tahun Anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd, sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut bergulir. Mereka adalah pihak-pihak terkait yang masuk jajaran petinggi PT Pelindo II saat kasus ini naik ke penyidikan. Salah satunya adalah adik mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro. Namun, belum ada kepastian kapan kasus ini segera naik ke meja hijau.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan