KPK pastikan kawal program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja telah beralih fungsi menjadi semibantuan sosial pandemi Covid-19.

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19, terkhusus anggaran untuk jaring pengaman sosial seperti program Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja telah beralih fungsi menjadi semibantuan sosial pandemi Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Adapun anggaran yang digelontorkam mencapai Rp20 trilium dengan target 5,6 juta peserta.

"KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19, baik di pusat maupun daerah, mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Dari kajiannya, lembaga antirasuah itu menemukan empat persoalan dalam program yang digaungkan sejak masa kampanye Presiden Joko Widodo itu. Pertama, telah terjadi conflict of interest atas kerja sama lima dari delapan platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja.

Bahkan, sebanyak 250 dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.