KPK pastikan sprindik pengadaan rapid test RNI palsu

Masyarakat diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan komisi antirasuah.

Petugas mengambil sampel darah warga saat pelaksanaan tes cepat di Kota Kupang, NTT, Kamis (25/6/2020). Foto Antara/Kornelis Kaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tentang dugaan suap tes cepat (rapid test) Covid-19. Dokumen yang memerintahkan penyidik Novel Baswedan itu melakukan penyidikan dipastikan palsu.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, lantaran antirasuah tidak pernah mengeluarkan surat itu.

"KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Surat palsu tersebut mencatut empat penyidik KPK. Selain Novel, juga ada Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.

Keempatnya diminta melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan alat kesehatan tes cepat Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir. Surat palsu turut mencatut nama Ketua KPK, Firli Bahuri.