KPK pecat pengawal tahanan yang biarkan Idrus Marham "pelesiran"

Pengawal berinisial M terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam kode etik KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan Idrus Marham, saat terpidana kasus suap PLTU Riau-1 itu berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK. Dari pemeriksaan tersebut, terjadi pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham, yang saat ini menjadi tahanan KPK, saat berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

"Pimpinan memutuskan saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Pengawal tahanan Idus Marham berinisial M, telah mengabdi kepada KPK sejak Februari 2018. 

Menurut juru bicara KPK, Direktorat Pengawasan Internal KPK telah melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada M. Pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan keterangan sejumlah pihak, serta mempelajari alat bukti elektronik yang telah didapatkan.